Padang Pariaman | Polres Padang Pariaman dan jajaran, dalam kurun waktu 1 bulan menjelang 17 Agustus 2022 ini telah berhasil mengungkap belasan kasus perjudian dan narkoba di wilayah hukum nya.
"Sejak tanggal 1 bulan terakhir mulai Juli sampai Agustus 2022 ada lima kasus perjudian dan empat kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Padang Paraiaman dengan jumlah pelaku sebanyak 16 orang" kata Kapolres Padang Pariaman AKBP. M.Qori Handoko. S.H. S.Ik, kamis (11/8) siang tadi dengan para wartawan dalam Konprensi Pers nya.
Pengungkapan judi dan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh kesatuan nya yakni dari Satres Kriminal, Satres Narkoba yang juga mendampingi nya pada saat kegiatan jumpa Pers tadi yang juga di dampingi beberapa petinggi lain nya.
Ia menjelaskan, 16 para pelaku kasus judi dan narkoba tersebut, yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap) serta para pemakai.
"Ini bentuk komitmen kami, Polres Padang Pariaman dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat dan juga tindak pidana narkoba," ujarnya.
Untuk itu pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Pariaman yang rawan yakni di wilayah lubuk alung dan batang anai"
"Jika ada informasi (judi) dan narkoba segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ungkapnya yang juga menerangkan pasal pasal yang di langgar oleh para pelaku judi yakni pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000 dan 303 BIS dengan ancaman hukuman 4 penjara tahun dan denda 10.000.000 Rupiah, dan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar 1 sampai 10 Milyar.
Ajie